Postingan

Anak Indonesia

Ridwannotes, Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989, me ndefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara bersangkutan. Hak anak tersebut  di antaranya:    1. Hak untuk BERMAIN     2. Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN     3. Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN     4. Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas)     5. Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN    6. Hak untuk mendapatkan MAKANAN    7. Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN    8. Hak untuk mendapatkan REKREASI    9. Hak untuk mendapatkan KESAMAAN   10. Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN  Untuk negara kita, hak anak tidak di dapatkan oleh semua anak Indonesia.  Mungkin bagi yang berkecukupan secara ekonomi itu sangat mudah namun jika orang tua anak miskin atau kekurangan?  Jadi garis besarnya adalah kemiskinan. Bagaimana seorang anak mendapatkan haknya jika orang tuanya miskin?